Mirtha Production atau boleh juga disebut Bengkel Kaki Palsu yang dirintis Sugeng Siswoyudono memang bukan sebuah perusahaan yang besar. Namun, prinsip-prinsip yang dianut dalam usaha pembuatan dan reparasi kaki palsu di usaha ini mirip sebuah perusahaan yang telah mapan.
“Istilah kerennya, orang seperti saya ini mungkin disebut sebagai enterprener sosial, yang artinya berusaha melayani pembuatan kaki palsu, namun masih mengutamakan prinsip-prinsip sosial,” ucap Sugeng Siswoyudono pada suatu kesempatan di bengkelnya, Kauman Gang III, Mojosari, Mojokerto.
Soal ilmu enterprener sosial ini, Sugeng mengaku sempat mencicipi sedikit ilmu dari Prof Rhenald Kasali, yang memiliki Rumah Perubahan, di pinggiran Jakarta. Katanya, meski bergerak di bidang sosial, namun tetap harus mengutamakan agar sebuah usaha bisa berjalan dengan baik dan tidak merugi, yang kemudian akhirnya tutup. Untuk sebuah kaki palsu, misalnya, untuk orang tidak mampu bisa gratis, namun untuk orang yang dari keluarga berada bisa membayar normal, bahkan lebih. Subsidi silang, yang kaya membantu yang miskin, katanya.
“Prinsipnya kami tidak pernah menjual kaki palsu, namun kami bisa membuatkan kaki palsu yang ongkos pembuatannya diserahkan kepada pemesan. Yang ingin membeli material kaki palsu sendiri, kemudian dibawa ke sini untuk kami buatkan ya monggo,” ucapnya.
Sugeng dan anak buahnya boleh dibilang selalu disiplin soal waktu. Janjian dengan siapa saja, ia selalu datang tepat waktu. Tiga sampai empat jam, sebuah kaki palsu yang dipesan seseorang akan selesai, maka selesai sungguhan. Pesanan kaki palsu yang banyak dan harus dikirim ke luar pulau, dikejar target dan waktu, maka jika waktu kesepakatan terjadi, maka selalu tepat waktu diselesaikannya.
Keuangan Mirtha Production, yang sebenarnya bisa ia bisa gunakan untuk kepentingan pribadi, namun selalu tidak pernah ia langgar. “Kepentingan pribadi dan usaha tidak boleh dicampur aduk, jika ingin membeli sesuatu, ya selalu dari kantong pribadi, itulah prinsipnya jika usaha kita ingin maju. Intinya jangan melanggar peraturan manajemen yang telah kita sepakati,” pungkasnya.